Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Desaku Purwakarta
Rp. 0
Keranjang masih kosong.

Dapatkan gratis ongkir - Bebas 30 hari uang kembali.

Artikel Terpopuler

UTAMAKAN HIDUP SEHAT, DESA CIGELAM GELAR JUMAT BERSIH BERSAMA DENGAN PRAJA IPDN

Desa Cigelam menggelar Jumat Bersih (Jumsih) sebagai upaya mewujudkan Cigelam bersih. Program Jumsih menjadi program prioritas Pemdes Cigelam yang berjalan efektif dan maksimal.  Kepala Desa Cigelam Ibu Titin menyampaikan, kegiatab kerja bakti Jumsih merupakan salah satu program cinta kebersihan dan dilakukan setiap hari Jumat.  Selain itu kerja bakti Jumsig untuk mewujudkan lingkungan Desa Cigelam yang bersih, rapi dan indah sehingga enak diapndang mata. Kegiatan kerja bakti jumat bersih dilakukan oleh seluruh pegawai, staff, dan praja IPDN yang berada di area kantor desa. Titin menjelaskan Jumsih ini harus dilakukan secara rutin untuk terciptanya kantor sehat dan bersih, menjadikan contoh kepada masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan agar tetap bersih. 

PRAJA IPDN BERPARTISIPASI DALAM KEGIATAN POSYANDU UNTUK MENCEGAH STUNTING

Dalam upaya pencegahan stunting, Praja IPDN ikut berpartisipasi dalam kegiatan posyandu dengan kader dan bidan desa Cigelam, Kabupaten Purwakarta tanggal 7 September 2023. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan upaya pemerintah untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam memperoleh pelayanan kesehatan ibu dan anak. Tujuan utama posyandu adalah mencegah peningkatan angka kematian ibu dan bayi saat kehamilan, persalinan atau setelahnya melalui pemberdayaan masyarakat. Berbeda dengan puskesmas yang memberikan pelayanan setiap hari, posyandu hanya melayani setidaknya 1kali dalam sebulan. Lokasi posyandu umumnya mudah dijangkau masyarakat, mulai dari lingkungan desa atau kelurahan hingga RT dan RW.  Adapun prosedur pelaksanaan posyandu dimulai dari pendaftaran, dilanjutkan dengan pengukuran, pencatatan, lalu pemberiaan PMT pada anak. Praja IPDN berperan dalam membantu ibu kader posyandu dan ibu bidan untuk menyiapkan peralatan posyandu, seperti menyiapkan timbangan dan pengukur tinggi badan, makanan ringan, air mineral, serta membersihkan dan membereskan posyandu agar nyaman saat digunakan. Selain membantu menyiapkan peralatan posyandu.  Selain itu, Praja IPDN juga ikut serta dalam melakukan penimbangan berat badan balita, pengukuran tinggi badan balita, melakukan pencatatan terkait data balita tersebut, pemeriksaan ibu hamil terkait tinggi dan berat badannya, mengecek tensi lansia, serta mendampingi ibu bidan dalam memberikan imunisasi (Polio, DPT, BCG) kepada bayi.    

PRAJA IPDN BERKOLABORASI DENGAN TARUNA STPN MEMBANTU PERCEPATAN PENGUKURAN TANAH DI DESA CIGELAM

Program sertifikat gratis mulai di galakkan semenjak pemerintahan jokowi. program ini di tunjukkan kepada masyrakat yang belum meiliki akta tanah. pembuatan sertifikat tanah gratis sudah di mulai dari tahun 2018 dan di rencanakan berakhir pada tahun 2025 mendatang. pemerintah melalui badan pertanahan nasional saat ini lagi gencar gencarnya menuntaskan program ini untuk mencapai taget yang telah di tentukan.  program pembuatan akta tanah gratis pada zaman pemerintahan jokowi ini di beri nama PTSL (pendataftaran tanah sistematis lengkap). sebelumnya prgram ini memiliki nama PRONA (proyek operasi nasional agraria). hal yang membedakan di antara kedua program itu yaitu prona hanya berfokus pada tanah yang telah di daftar dan di ukur saja sedangkan PTSL yaitu tanah tetap di data dan di ukur demi kebutuhan pemetaan meski tidak terdaftar.  hal ini juga di laksanakan di desa cigelam. pemantauan pada hari kamis, 7 september 2024, perangkat desa besama PRAJA  IPDN memantau perkembangan pengukuram dalam rangka program PTSL di desa cigelam. dari hasil pemantauan yang di lakukan oleh perangkat desa bersama PRAJA IPDN, di dapati bahwa masih terdapat 11 RT lagi yang belum di laksanakan pengukuran. pelaksanaan pengukuran  di desa cigelam sudah berlangsung selama 2 bulan lebih. lamanya pengukuran ini di karenakan berbagai faktor salah satumya luasnya wilayah dan kurangnya SDM. Melalui program Bhakti Karya Praja di Kabupaten Purwakarta, praja yang ditempatkan di desa cigelam turut membantu proses percepatan pengukuran tanah bekerja sama dengan STPN dan Perangkat Desa    

DESA CIGELAM TERPILIH MENJADI LOKASI BHAKTI KARYA PRAJA IPDN TAHUN 2023

Institut Pemerintahan Dalam Negeri disingkat IPDN adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan tinggi kepamongprajaan dan menyiapkan kader pemerintahan dalam negeri di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hari ini Pemerintah Desa Cigelam kedatangan mahasiswa IPDN, di pimpin Sekretaris Desa Talam Erawan memperkenalkan semua Staf Desa, baik Kaur, Kasi maupun Dusun. Kedatangan sekelompok praja IPDN yang terdiri dari 7 orang putra dan 2 orang putri dengan tujuan melaksanakan program Bhakti Karya Praja (BKP) yang berlangsung selama 14 hari terhitung sejak 5-18 September 2023 menjadikan Desa Cigelam sebagai salah satu lokus oleh praja IPDN untuk melakukan pengabdian masyarakat berupa Bhakti Karya Praja (BKP).Kegiatan Bhakti Karya Praja yang di laksanakan di desa cigelam di harapkan mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik.   

Info PPS Cigelam

Cara Pindah Memilih di Pemilu 2024 Syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Urus dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online (daring) mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih. Soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Berikut ketentuan pindah milih Pemilu 2024: Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota Bawa bukti dukung alasan pindah Misalkan karena tugas, bawa surat tugas KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih Mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Beberapa penekanan yang perlu dipahami yakni alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7. Keadaan Tertentu Pemilih Dapat Pindah Memilih Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi; Menjalani rehabilitasi narkoba; Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan; Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi; Pindah domisili; Tertimpa bencana alam; Bekerja di luar domisilinya; dan/atau Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan